Angkutan

Tugas

melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan
pelaporan di lingkup Angkutan.

Fungsi

a. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Kota;
b. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Kota;
c. penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Kota;
d. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dalam Kota;
e. penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam kota;
f. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam Kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Kota;
g. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Kota;
h. menerbitkan izin/rekomendasi penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas ; dan
i. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Manajemen Rekayasa Lalu lintas.