Lalu Lintas

TUGAS

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup lalu lintas.

FUNGSI

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan LLAJ kota;
  2. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam kota yang terletak pada jaringan jalan kota;
  3. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kota;
  4. Pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kota;
  5. Pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kota;
  6. Melaksanakan tugas pemandu perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota atau tamu-tamu Pemerintah Daerah dari dan tujuan acara diselenggarakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait; dan
  8. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup lalu lintas.