Prasarana

Tugas

melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan
pelaporan di lingkup Prasarana.

Fungsi

a. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan terminal penumpang type C;
b. penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
c. penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal dan sungai;
d. penyediaan alat dan pemeliharaan penerangan jalan;
e. penyediaan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
f. penyediaan alat pengawasan dan pengamanan jalan;
g. penyediaan fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat;
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan; dan
i. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Prasarana.