PENGUMUMAN

SYARAT USULAN PEMASANGAN BARU PERLENGKAPAN JALAN

Permohonan Perlengkapan Jalan seperti :

  1. Rambu Lalu Lintas;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. Alat Penerangan Jalan;
  5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
  6. Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, serta;
  8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada dijalan dan atau diluar badan jalan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Masyarakat mengusulkan jenis perlengkapan jalan yang diminta melalui kelurahan disampaikan ke Musrembang Kecamatan untuk dibahas;
  • Untuk perbaikan perbaikan jalan harus diusulkan melalui kelurahan dan disampaikan ke Bappeda;
  • Selanjutnya dari point 1 dan 2 Bappeda dan tim akan melakukan survey untuk menentukan skala prioritas.