Sekretaris

Tugas

Mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan.

Fungsi

a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Perhubungan;
b. penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Perhubungan;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga,kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Perhubungan;
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan,akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Perhubungan; dan
e. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.