Umum dan Kepegawaian

Tugas

penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan, melakukan pengelolaan administrasi keuangan Dinas Perhubungan.

Fungsi

a. penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Kesekretariatan) Dinas Perhubungan;
b. penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Dinas Perhubungan;
c. penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Dinas Perhubungan;
d. pelaksanaan analisis keuangan Dinas Perhubungan;
e. perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran Dinas Perhubungan;
f. pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Dinas Perhubungan; dan
g. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Dinas Perhubungan.