Pengujian Sarana
Tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengujian Sarana.
Fungsi
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor;
b. melaksanakan pembinaan dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor;
c. penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor;
d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan kegiatan lingkup Pengujian Sarana.