Lalu Lintas
TUGAS
Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup lalu lintas.
FUNGSI
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan LLAJ kota;
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam kota yang terletak pada jaringan jalan kota;
- Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kota;
- Pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kota;
- Pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kota;
- Melaksanakan tugas pemandu perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota atau tamu-tamu Pemerintah Daerah dari dan tujuan acara diselenggarakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup lalu lintas.