Keselamatan
Tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan
pelaporan di lingkupKeselamatan.
Fungsi
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas di jalan Kota;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas di jalan Kota;
c. penyiapan bahan sarana dan prasarana evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan dan angkutan barang; dan
d. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Sarana dan Prasarana.