Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Marka Parkir dan Pita Penggaduh

0

Marka parkir adalah berupa garis utuh mengelilingi ruang parkir, bisa berwarna kuning ataupun garis putih atau garis paralel untuk ruang parkir tegak lurus atau membentuk sudut.

Sedangkan pita penggaduh adalah berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingkatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan, sehingga factor keselamatan yang di tuju bisa tercapai. Bahkan pita penggaduh ini sendiri biasanya ditempatkan menjelang perlintasan, menjelang sekolah atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan marka parkir dan pita penggaduh tersebut langsung di survey oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungandan Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. Survey dilakukan pada  hari Jumat 16 April 2021. Lokasi yang disurvey  sejumlah 8 titik lokasi dikota pangkalpinang salah satunya marka parkir di daerah taman dealova jalan tapuk pinang pura dan di daerah pasar pagi.

Pembuatan marka di Kota Pangkalpinang ini berfungsi untuk mempermudah pengemudi kendaraan, serta warna dari marka jalan yang tersedia baik garis maupun warna harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, maka dari itu pengemudi kendaraan harus tahu makna dari setiap warna marka jalan yang ada serta pembuatan marka parkir ini brfungsi untuk pengendara jalan agar tidak melakukan parkir sembarangan yang nantinya bisa membuat tergamggunuya aktivitas lalu Lalang jalan lalu lintas.

Semoga kedepannya untuk marka parkir dan pita penggaduh berfungsi dengan baik dan dapat mengurangi pengendara yang kebut-kebutan dan menciptakan arus lalu lintas yang aman dan nyaman bagi pengendara dan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.