Pemungutan Retribusi Parkir di Kota Pangkalpinang

0

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Objek retribusi daerah meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28, 2009). Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23, 2014).

fasilitas parkir dan juru parkir dilakukan di lokasi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Lokasi parkir di Kota Pangkalpinang memiliki 134 titik lokasi parkir. Setiap titik lokasi parkir memiliki beberapa petugas parkir.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2016, tarif retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp 1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 2, Rp 2.000,00/ kendaraan/ parkir untuk kendaraan roda 4. Selain pengaturan terkait tarif retribusi parkir, ketentuan terkait retribusi parkir di tepi jalan umum turut diatur. Retribusi parkir di tepi jalan umum harus dibayar langsung atau tidak langsung oleh setiap pemakai kendaraan yang parkir. Besarnya retribusi yang dibayarkan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Setiap pembayaran harus diberikan tanda bukti pembayaran yang dilakukan dengan sistem terpusat atau dapat dilakukan pembayaran secara langsung. Bentuk pembayaran retribusi diatur dan ditetapkan oleh Walikota. Selain itu, petugas parkir dilarang mengadakan tambahan pungutan parkir yang telah ditentukan dan tanda pungutan parkir berbentuk karcis.

Pemungutan retribusi parkir di Kota Pangkalpinang saat ini berjalan dengan lancar dan terkendali. Jika belum ada yang patuh dalam pembayaran retribusi diharapkan untuk melakukanya sesuai dengan peraturan daerah Kota Pangkalpinang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.