Tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan
pelaporan di lingkupKeselamatan.
Fungsi
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas di jalan Kota;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas di jalan Kota;
c. penyiapan bahan sarana dan prasarana evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan dan angkutan barang; dan
d. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Sarana dan Prasarana.