Uji Berkala Kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang

0

NO 133 TAHUN 2015 Tentang Uji Berkala.

Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor ,kereta gandengan,kereta tempelan, dan kendaraan khusus, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan tersebut.

Kegiatan Uji berkala ini dilakukan oleh personil dinas perhubungan dan dilakukan dengan langkah-langkah prosedur yang sudah ditetapkan, seperti melengkapi berkas terlebih dahulu, pendaftaran, pembayaran, lalu melakukan pengujian yang dilakukan oleh penguji lapangan dan yang terakhir mencetak hasil uji lolos atau tidaknya setelah di uji kendaraan kartu uji berkala kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan.

Kegiatan uji berkala Kendaraan dilakukan setiap hari, di kantor UPTD Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.

SK DIRJENDAT 3914/AJ.402/DRJD/2018 Tentang Perubahan SK 1471 thn 2017 Tentang Penilaian Akreditasi PKB Kota Pangkalpinang Bulan November 2019 Akreditasi B. Salah satu persyaratan Gedung uji memiliki cctv yang tersinkronisasi kementrian perhubungan, alat terkalibrasi, SDM berkompetensi dirjendat, SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen), Printer smart cart yang tersinkron kementrian perhubungan data uji berkala jakarta seindonesia dan hasil uji berupa BLUe, bukti lulus uji elektronik, kartu pinter dan stiker hologram yang memiliki masing-masing barcode. Ditampilkan semua identitas kendaraan, foto kendaraan hingga pengesahan uji yg tersingkron seindonesia dan masyarakat bisa unduh aplikasi barcode di playstore. Bisa cek uji berkala seindonesia sepanjang barcode terbaca akan tampak alamat kendaraan nya dan mati uji kirnya Pangkalpinang tertanggal 01 Maret 2020. Running smart card Blue ini semua aktifitas buku uji yang lama tidak berlaku lagi bilamana ditemukan pengabsahan dibulan tersebut dibuku uji yg lama. Pastikan semua tidak ada yang palsu kecuali masih berjalan masa berlaku 6 bulan terhitung mundur di bulan maret 2020. Kami balai pengujian berbenah kearah lebih baik berkenaan pelayanan yang baik, ruang tunggu pelayanan yang nyaman, pembayaran retribusi non tunai tidak bersifat tunai lagi. Insyaa Allah ini akan mengakomodir kebocoran PAD dan indikasi pungli.

Tujuan Pengujian Berkala Kendaraan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan di jalan, Melestarikan Lingkungan dari kemungkinan Pencemaran yang di akibatkan oleh pengguna Kendaraan di Jalan serta memberikan Pelayanan Umum Kepada Masyarakat.

Kegiatan Uji berkala ini baik Petugas Yang Di kantor maupun dilapangan melakukan tugasnya sudah sesuai langkah-langkahprosedur yang sudah ditetapkan dan berjalan dengan lancar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.