Tugas Pokok & Fungsi

  • Tugas Pokok :
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  • Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.
  • Fungsi :  
  • Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
  • Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang di bidang perhubungan.
  • Penetapan rencana kerja Dinas Perhubungan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan perencanaan bidang perhubungan.
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan perhubungan di lingkungan kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.