Tugas Pokok & Fungsi
- Tugas Pokok :
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.
- Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
- Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang di bidang perhubungan.
- Penetapan rencana kerja Dinas Perhubungan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
- Pelaksanaan perencanaan bidang perhubungan.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan perhubungan di lingkungan kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.