Prasarana dan Keselamatan
Tugas
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Prasarana
dan Keselamatan.
Fungsi
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana keselamatan dan pengembangan transportasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana keselamatan dan pengembangan transportasi;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana keselamatan dan pengembangan transportasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup Prasarana dan Keselamatan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup Prasarana dan Keselamatan.