PENGUMUMAN
SYARAT USULAN PEMASANGAN BARU PERLENGKAPAN JALAN
Permohonan Perlengkapan Jalan seperti :
- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Alat Penerangan Jalan;
- Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
- Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan;
- Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, serta;
- Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada dijalan dan atau diluar badan jalan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :
- Masyarakat mengusulkan jenis perlengkapan jalan yang diminta melalui kelurahan disampaikan ke Musrembang Kecamatan untuk dibahas;
- Untuk perbaikan perbaikan jalan harus diusulkan melalui kelurahan dan disampaikan ke Bappeda;
- Selanjutnya dari point 1 dan 2 Bappeda dan tim akan melakukan survey untuk menentukan skala prioritas.