Lalu Lintas dan Angkutan

Tugas

penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Lalu lintas
dan Angkutan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.

Fungsi

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
c. perencanaan bahan program perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
d. perencanaan program pengembangan lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
e. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
f. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan serta memberikan saran dan pertimbangan lingkup lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.