Dishub Kota Pangkalpinang Lakukan Registrasi Ulang Angkutan Perkotaan
Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Lakukan Registrasi Ulang Angkutan Perkotaan di Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Irfan Triswanda, S.H mengadakan rapat koordinasi pendataan kembali angkutan perkotaan (angkot) di Pangkalpinang. Rapat tersebut diadakan sebagai tahap awal dalam menginformasikan kepada para sopir angkot di Pangkalpinang agar mendata kembali angkutan umum yang masih aktif di Kota Pangkalpinang.
“Pendataan ini akan dilaksanakan mulai tgl 28 november-8 desember 2023 per jurusan trayek yang akan dilaksanakan di Terminal Kampung Keramat atau Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. Adapun syarat dalam meregistrasi ulang angkot yang masih aktif di Kota Pangkalpinang, pemilik/sopir angkot membawa kendaraan(angkot) yang akan diregistrasi ulang, ktp, sim, stnk, izin trayek angkutan, dan bukti lulus uji berkala (KIR), Seluruh kelengkapan administrasi angkot tersebut didata, baik yang sudah perpanjang izin trayek angkutan atau belum, maupun yang melakukan uji KIR atau belum, jika kendaraan tersebut masih aktif dan masih berjalan maka akan dilakukan pendataan.”, ucap Nursafira Malahayati, S.S.T (TD) Pengawas Angkutan dan Terminal Dishub Kota Pangkalpinang.
Pada tahun 2023, hanya dilakukan pendataan administrasi angkot untuk kemudian di tahun 2024 akan dilakukan penomoran pintu, dan kemudian di SK-kan angkot angkot yang aktif dan legal. Rencana kedepannya, cakupan jurusan/trayek angkot kota pangkalpinang akan dikaji kembali seiring dengan pesatnya perkembangan jaringan jalan di kota Pangkalpinang yang akan dilaksanakan secara bertahap.